Selasa, 27 Desember 2016
Ilmu Hukum
Pertanyaan :
1. Mengapa harus ada ilmu hukum di dalam masyarakat, apaperananilmuhukumtersebut?
2. Di dalamilmu hukum terdapat sumber-sumber hukum, sebutkan!
3. Sebutkan dan jelaskan ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum! Min. 4
Jawaban :
1. Masyarakat terdiri dari berbagai jenis golongan, ras, dan karakter orang yang berbeda-beda. Dari perbedaan tersebu takan terjadi berbagai konflik dalam masyarakat. Maka untuk menyelesaikannya perlu suatu hukum yang membahas mengeni peraturan-peraturan manusi adalam suatu masyarakat agar dapat menjalankan kehidupan dengan tentram, aman, dandamai. Dengan danya peraturan-peraturan (hukum) yang berlaku dalam masyarakat, maka manusia akan tahu batasan-batasanhidupnya. Maka dari itu hukum sangat penting untuk mengatur masyarakat dan bertujuan untuk memberikan sanksi apabila manusia melanggar peraturan tersebut.
2. Sumber-sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu :
1) Sumber hukum materiil, terdiri dari:
a. Sumber hukum historis
b. Sumber hukum sosiologis
c. Sumber hukum filosofis
2) Sumber hukum formil, terdiri dari:
a. UUD
b. Kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Traktat
e. Doktrin
3. Ilmu-ilmu yang membantuilmuhukum:
1) Sejarah hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu.
2) Politik hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuaidengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
3) Perbandingan hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
4) Antropologi hukum :Mempelajari mengenai pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
5) Filsafat hukum : Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum dari hukum yang dikaji secara mendalam.
6) Sosiologi hukum : Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antarahukum dengan gejala sosial lainnya.
7) Psikologi hukum : Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwuju dan jiwa manusia.
8) Ilmu hukum positif :Ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar