Selasa, 27 Desember 2016

Ilmu Hukum

Pertanyaan : 1. Mengapa harus ada ilmu hukum di dalam masyarakat, apaperananilmuhukumtersebut? 2. Di dalamilmu hukum terdapat sumber-sumber hukum, sebutkan! 3. Sebutkan dan jelaskan ilmu-ilmu yang membantu ilmu hukum! Min. 4 Jawaban : 1. Masyarakat terdiri dari berbagai jenis golongan, ras, dan karakter orang yang berbeda-beda. Dari perbedaan tersebu takan terjadi berbagai konflik dalam masyarakat. Maka untuk menyelesaikannya perlu suatu hukum yang membahas mengeni peraturan-peraturan manusi adalam suatu masyarakat agar dapat menjalankan kehidupan dengan tentram, aman, dandamai. Dengan danya peraturan-peraturan (hukum) yang berlaku dalam masyarakat, maka manusia akan tahu batasan-batasanhidupnya. Maka dari itu hukum sangat penting untuk mengatur masyarakat dan bertujuan untuk memberikan sanksi apabila manusia melanggar peraturan tersebut. 2. Sumber-sumber hukum yang dikenal dalam ilmu hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu : 1) Sumber hukum materiil, terdiri dari: a. Sumber hukum historis b. Sumber hukum sosiologis c. Sumber hukum filosofis 2) Sumber hukum formil, terdiri dari: a. UUD b. Kebiasaan c. Yurisprudensi d. Traktat e. Doktrin 3. Ilmu-ilmu yang membantuilmuhukum: 1) Sejarah hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu. 2) Politik hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuaidengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. 3) Perbandingan hukum : Salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri. 4) Antropologi hukum :Mempelajari mengenai pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi. 5) Filsafat hukum : Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum, objek dari filsafat hukum dari hukum yang dikaji secara mendalam. 6) Sosiologi hukum : Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antarahukum dengan gejala sosial lainnya. 7) Psikologi hukum : Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwuju dan jiwa manusia. 8) Ilmu hukum positif :Ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar