Selasa, 27 Desember 2016
Patrilinealisme Politik di Pedesaan
Patrilinealisme Politik di Pedesaan
Budaya patriarki yang telah mengakar di Negara Indonesia membuat maskulinitas menjadi sangat dominan. Nilai-nilai dominan inilah yang menjadi kriteria dalam dunia politik. Hal ini dapat dilihat secara kasat mata pada kebijakan banyak yang diambil tanpa mementingkan kaum Perempuan dan tidak pro terhadap Perempuan. Pada dasarnya budaya patriarki berlaku menyeluruh terhadap semua budaya, namun terdapat variasi didalamnya. Variasi tersebut memiliki berbagai aspek misalnya : jenis-jenis pekerjaan domestik yang boleh dikerjakan Laki-laki, jenis-jenis pekerjaan publik tertentu yang boleh dimasuki Perempuan, relasi Laki-laki dan Perempuan dalam membuat keputusan keluarga, nilai-nilai yang berkaitan dengan relasi gender dan sebagainya.
Peran dan partisipasi Perempuan dalam segala bidang perlu di dorong naik ke permukaan. Bagaimana stereotip Perempuan yang selalu dianggap lemah, tidak patut mengatur dan memimpin, tidak memerlukan pendidikan tinggi karena hanya akan berada dirumah dan sebaginya itu mendegradasi dan menihilkan peran Perempuan dalam kehidupan sosial politik juga kepemimpinan dalam masyarakat. Partisipasi politik Perempuan tidak melulu harus ikut serta ke dalam partai politik atau menjadi calon anggota legislatif atau secara profesional masuk ke dalam struktur politik.
Di daerah Pedesaan juga masih menganut patriarki politik yang sangat kuat contohnya seperti Desa yang kita teliti yaitu wewengkon adat DesaCitorek, yang terletak di (Indonesia) Wewengkon Adat (wilayah ulayat/adat) Kasepuhan Citorek merupakan satu kumpulan atau komunitas masyarakat adat yang berada di Kabupaten Lebak, Banten. Secara administratif Wewengkon Citorek masuk ke dalam Citorek Tengah, Citorek Timur, Citorek Kidul, Citorek Barat dan Citorek Sabrang. Kelima Desa tersebut masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak-Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif luas wewengkon mencapai 7.416 Ha dengan luas lahan yang sudah dikelola oleh warga/SPPT 2.760 Ha (Pemukiman, Sawah, Huma, Kebun/Reuma) (Hasil Pemetaan Partisipatif Masyarakat Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek Tahun 2005). Secara geografis, wewengkon Citorek berada di Kawasan Ekosistem Halimun dengan ketinggian tempat sekitar 850 mdpl. Adapun wilayah ulayat/adat Kasepuhan Citorek adalah di sebelah Utara terdapat Gunung Kendeng yang berbatasan dengan Desa Citujah serta Cirompang, Desa Sukamaju; di sebelah Selatan Pasir Soge yang berbatasan dengan Desa Cihambali; di sebelah Barat terdapat Gunung Nyungcung berbatasan dengan Wewengkon Adat Kasepuhan Cibedug; dan di sebelah Timur terdapat Parakan Saat/Batu Meungpeuk yang berbatasan dengan Desa Cisitu.
Menut sejarah Masyarakat Kasepuhan Citorek berasal dari Guradog (Jasinga) dan mulai menetap di Citorek pada tahun 1846 (RMI, 2005). Tujuan perpindahan tersebut adalah untuk mencari lahan yang luas disebelah selatan Gunung Kendeng dan untuk mengembangkan pertanian sesuai dengan wangsit dari leluhur. Pusat kasepuhan berada di wilayah wewengkon adat Citorek meski sempat beberapa kali berpindah-pindah (Secara berurutan adalah sebagai berikut : Citorek, Ciberang, Citorek , Sampai, Citorek, 1964 pindah ke Ciawitali, 1966 pindah ke Citorek kembali). Perpindahan ini dilakukan untuk menjalankan wangsit dari leluhur masyarakat Kasepuhan. Berkaitan dengan urusan Pemerintahan negara, dahulu warga Kasepuhan ‘nyeba’ atau laporan ke Asisten Wedana di Cilangkahan, Malingping. Baru beberapa waktu kemudian ke Bayah lalu beralih ke Warung Banten (Cibeber). Citorek sejak awal sudah termasuk bagian dari wilayah kabupaten Lebak. Walaupun masyarakat tidak mempunyai bukti tertulis kapan tepatnya Citorek menjadi Desa, tetapi mereka meyakini bahwa saat itu Jaro (Kepala Desa) yang terpilih saat itu yaitu Bapak Ratam. Berbeda dengan Jaro Kolot, Jaro Nagara (Istilah yang digunakan oleh Kasepuhan Citorek untuk penyebutan Kepala Desa) masa jabatannya sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Secara berurutan nama-nama yang menjabat sebagai Jaro Nagara setelah Jaro Ratam yaitu Rata, Saonah, Nahari, Jaili, Markin, Sukarta, Usman, Nurkip, Subandi. Sebelum Jaro Nahari ada Pjs selama setahun yang dipegang oleh Masri. Pada masa Jaro Nurkip, di tahun 1982, DesaCitorek dimekarkan menjadi DesaCitorek dan Ciparay. Desa Ciparay mencakup wilayah hulu dimana bermukim Kasepuhan dan para Baris Kolot. Ketika itu, Jaro Nurkip menjadi jaro di Citorek sedangkan untuk di Ciparay diangkatlah Jaro H. Ace. Pada tahun 1984, Desa Ciparay dimekarkan menjadi Desa Ciparay dan Desa Ciusul. Jaro Ciparay tetap dirangkap oleh H. Ace dan kemudian digantikan oleh Sukardi. Desa Ciusul dipimpin oleh Sopandi (Pjs) dan selanjutnya oleh Samdani, Arpan dan saat ini Narta. Pada tahun 2007-2008, tiga Desa tersebut pecah menjadi 4 Desa dengan nama DesaCitorek Tengah, Citorek Timur, Citorek Barat dan Citorek Kidul. Dalam upaya inisiasi mendirikan Kantor Kecamatan Adat, pada tahun 2010 terjadi perpecahan Desa kembali menjadi 5 Desa, dengan nama DesaCitorek Tengah, Citorek Timur, Citorek Barat, Citorek Kidul/Selatan dan Citorek Sabrang. Untuk aspek pertanahan, diungkapkan oleh para baris kolot (RMI, 2005) bahwa pada tahun 1930an, pemerintah kolonial Belanda melakukan “kalasir” sebagai langkah awal untuk mengembangkan sistem perpajakan. Pada tahun 1933 mulai diterbitkan kikitir “Cap Singa” yang terdiri dari Cap Singa P-1 untuk tanah-tanah milik adat dan Cap Singa P-2 untuk tanah-tanah garapan. Pada saat itu kikitir diakui sebagai pembayaran pajak sekaligus bukti hak atas tanah seperti sertifikat. Pada saat ini lah penguasaan lahan nya berstatus enclave. Pada tahun 1963 sampai tahun 1976-an seluruh kikitir “Cap Singa” diganti oleh pemerintah RI dengan kikitir “Ipeda”. Pada saat itu seluruh administrasi pajak pertanahan dicatat dalam Buku C, Buku F (berisi nama-nama wajib pajak dan besaran pajak yang harus dibayar) dan Buku B (induk). Kemudian pada tahun 2001 diganti (dan dipecah-pecah) menjadi SPPT dan STTS. Sejak menjadi kikitir Ipeda dan kemudian menjadi SPPT/STTS, maka dokumen perpajakan hanyalah bukti perpajakan yang tidak dapat digunakan sebagai bukti hak atas tanah.
Berikut ini adalah sketsa demografi wewengkon adat DesaCitorek. Berdasarkan catatan ngajiwa pada Seren Taun 2004, jumlah anak-cucu/incu putu (Incu putu (warga) Kasepuhan Citorek adalah para perangkat adat beserta anak keturunannya) Kasepuhan Citorek adalah 15.465 jiwa, dan 2011 jumlah incu putu Kasepuhan Citorek bertambah menjadi 18.745 jiwa. Sebagian besar warga Citorek menetap di dalam Wewengkon Citorek dan yang lainnya tersebar di Guradog (Kecamatan Curug Bitung), Cirompang (Kecamatan Sobang), Sampai (Kecamatan Cipanas) dan Cibarani (Kecamatan Bojong Manik). Incu-putuyang bermukim di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek umumnya bermata pencaharian sebagai petani dengan tanaman pokok yang ditanam adalah padi sawah (Pertanian masyarakat didominasi oleh penanaman padi lokal dengan masa tanam 1 tahun sekali dan kegiatan diawali hanya pada hari Senin. Adapun cara pengolahannya tidak diperbolehkan memakai alat modern dan pengusir hama (pestisida jenis semprotan), dituturkan pada tanggal 14 Agustus 2005). Sedangkan pada lahan pertanian lain ada juga tanaman palawija dan padi yang ditanam di huma serta memanfaatkan lahan dengan berkebun (dudukuhan) untuk menanam kayu dan buah (Awalnya cara pertanian masyarakat Kasepuhan Citorek adalah dengan menerapkan cara ngahuma (berladang), dan mulai beralih ke cara bersawah pada tahun 1930-an). Selain bertani hampir seluruh anggota masyarakat hidup tergantung dari hutan (pengambilan dari hasil hutan) sebagai sumber makanan tambahan, obat-obatan tradisional, dan bahan-bahan untuk bangunan. Pada kesehariannya warga menjalankan aktifitasnya berpijak pada ketentuan adat (ciri tradisi cara saDesa), dimana Kasepuhan Citorek sendiri merupakan bagian komunitas kasepuhan yang memang berada di sekitar wilayah Banten Kidul dengan garis keturunan menganut keturunan pancer pangawinan. Termasuk dalam aspek pengelolaan sumber daya hutanpun diatur berdasarkan ketentuan adat yang sudah dianut. Sehingga pada setiap akhir panen padi di sawah dilakukan ritual seren tahun sebagai ungkapan syukur atas hasil penen yang diperoleh. Moment ini pun dimanfaatkan sekaligus untuk melakukan cacah jiwa atas keberadaan warga adat. Ritual ini dilakukan satu tahun sekali.
Potensi sumber daya yang terdapat di DesaCitorek adalah mayoritas kawasan Citorek dikelilingi oleh hutan rimba. Hutan yang dikelompokkan sebagai hutan rimba adalah hutan dengan jenis-jenis pohon non jati dan memiliki tujuan sebagai persediaan air bagi irigasi dan persediaan kayu produksi. Pemerintah selanjutnya melakukan penataan batas dan mengesahkan proses tersebut. Pengelolaan atas kawasan hutan ini diserahkan kepada Jawatan Kehutanan (Dienst van Boschwezen). Saat ini, luas hutan di Kabupaten Lebak berkurang menjadi 72.494 ha (BPS Kabupaten Lebak, 2000; BPS Propinsi Banten, 2002).
Konflik penguasaan tanah di Kabupaten Lebak telah dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda menunjuk wilayah hutan Lebak menjadi kawasan hutan. Dalam memori serah jabatan (Memorie van Overgave) tahun 1925 dan tahun 1934, disebutkan bahwa penunjukkan kawasan hutan telah menimbulkan konflik tata batas dengan masyarakat hukum adat yang masih mempraktekkan per-huma-an. Konflik ini terjadi karena penunjukan kawasan hutan tersebut ternyata menggunakan tanah-tanah yang disediakan bagi perhumaan masyarakat. Akibatnya, masyarakat membuka hutan untuk berhuma karena tanah-tanah tersebut disediakan untuk huma. Sayangnya, Jawatan Kehutanan menganggap pembukaan hutan tersebut sebagai tindakan yang tidak sah. Hingga tahun 1924, lebih dari 3500 petani dihukum karena mempraktekkan perhumaan di dalam kawasan hutan yang sudah ditunjuk (ANRI, 1976; ANRI 1980). Penataan batas yang dilakukan pun tidak menyelesaikan konflik tata batas. Tercatat bahwa Residen Banten menolak untuk mengakui kawasan hutan di tujuh lokasi yaitu Kelompok Hutan Kendeng, Padoe, Sadapulang, Cabe, Sanggabuana Selatan, Bongkok dan Ciberang I karena kelompok-kelompok hutan ini telah memasukkan tanah-tanah perhumaan masyarakat ke dalam kawasan hutan. Residen Banten berargumentasi bahwa pada akhir tahun 1909, batas-batas wilayah perhumaan telah definitif ditetapkan oleh Pemerintah Keresidenan Banten dan selanjutnya, pada tahun 1924, wilayah perhumaan tersebut disahkan oleh Residen Banten berdasarkan Besluit van den Resident van Bantam van 12 September 1924 no. 10453/7 (Kools, 1935).
Dalam konteks tata guna lahan, Wewengkon Citorek membaginya ke dalam beberapa ruang, di antaranya pemukiman, sawah, reuma, huma, kebun, dan hutan.Jika mengacu hasil pemetaan partisipatif (2005), hampir 50% wilayah tersebut masih berupa hutan, dan selebihnya merupakan areal produksi masyarakat. Berikut adalah tata guna lahan di wewengkon adat Kasepuhan Citorek: Lembur/Pemukiman Lembur/pemukiman merupakan tempat warga bermukim dan melakukan aktivitas lainnya. Di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek bentuk pemukiman/lembur berbaris dan mengikuti alur sungai supaya dapat memudahkan melakukan kegiatan sehari-hari (mencuci, mandi, ternak ikan). Dahulunya bentuk rumah di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek terbuat dari kayu dengan atapnya terbuat dari daun Kirai, namun pada awal tahun 2002 terjadi kebakaran. Dampak yang terjadi sekarang bahan baku rumah-rumah ada yang terbuat dari tembok dengan atap genteng dan sebagian masih ada yang terbuat dari kayu. Kepala adat/sesepuh Masyarakat Kasepuhan Cirorek memiliki rumah dengan bentuk yang relatif lebih besar dibandingkan dengan rumah warga yang lainnya dan biasa disebut dengan Imah Gede. Di samping itu di depan rumahnya terdapat pekarangan yang cukup luas, yang biasa digunakan untuk acara-acara yang menyangkut upacara adat. Warga biasanya menyebut dengan Buruan Gede. Selain itu ada tempat untuk pemandian umum warga, biasanya yang dimanfaatkan adalah air aliran sungai yang masih bersih dan tidak terlalu deras, istilahnya disebut Tampian.Adapun fasilitas penerangan (listrik) sudah masuk hampir ke seluruh Desa yang terdapat di wewengkon Citorek. Sawah Sawah adalah lahan pertanian yang oleh warga ditanam komoditi tanaman pangan yaitu padi. Selain itu juga digunakan untuk budidaya ikan/tanaman palawija untuk menunggu tanam padi yang selanjutnya. Menurut aturan adat, masa tanam-panen di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek adalah 1 (satu) kali dalam setahun (tanam-panen selama 6 bulan). Jenis padi yang ditanam beragam (Kewal, Ketan bogor, K. bilatung, K. beledug, K. larasari, K. gadog, K. hideung, K. nangka, peuteuy, seksek, kui, nete, siri kuning, rajawesi, kre, gantang), namun yang paling dominan adalah jenis kewal, dan itu dalam tiap tahun sering berganti-ganti. Untuk keperluan irigasi, warga memanfaatkan sungai, mata air dan sebagian sungai kecil. Reuma Sedangkan untuk reuma di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek dapat dibagi kedalam 3 (tiga) kelas, yaitu : • Reuma Ngora : Lahan yang merupakan bekas garapan warga yang kemudian ditinggalkan kurang lebih 2-3 tahun, kemudian lahan tersebut bisa dibuka kembali sebagai lahan garapan. • Reuma Kolot : Lahan yang merupakan bekas garapan yang kemudian ditinggalkan warga lebih dari 4 tahun, dan pada tahap selanjutnya bisa menjadi leuweung cadangan. • Sampalan : Lahan yang merupakan bekas garapan kemudian menjadi reuma, lalu oleh warga dimanfaatkan untuk menggembalakan ternak seperti menggembalakan Kerbau atau istilahnya disebut ngaping/ngangon Huma Huma merupakan lahan pertanian dengan kondisi tanpa irigasi atau yang disebut ladang. Komoditi pangan yang ditanam selain palawija juga ditanam padi huma. Sampalan Ligar/Cadangan Pilembureun Sampalan ligar merupakan sebuah hamparan atau area lahan yang secara arti dalam bahasa lokal (Sunda) adalah lahan luas tempat menggembalakan ternak. Tetapi sampalan ini mempunyai fungsi sebagai alokasi lahan untuk mengakomodir penambahan pemukiman (lembur) sehingga khas disebut cadangan pilembureun. Kondisi sekarang lahan itu dimanfaatkan sebagai lahan budidaya sebelum dijadikan pemukiman, yaitu dijadikan kebun dengan komoditi campuran antara tanaman buah dan tanaman kayu. Kebun Kebun merupakan lahan pertanian yang dimanfaatkan oleh warga untuk menanam buah-buahan, dan tanaman kayu yang dapat dimanfaatkan buahnya atau kayunya. Pada tempat-termpat tertentu keberadaan kebun ini bercampur atau diselingi oleh lahan huma juga reuma dan sampalan. Hutan/Leuweung Leuweung Kolot : Hutan atau leuweung yang dilindungi dan merupakan amanat dari baris kolot terdahulu, di dalamnya terdapat banyak sumber mata air (mata cai/cai nyusu/hulu cai). Leuweung titipan : mempunyai jenis tanaman relatif beragam terutama tanaman kayu dan tanaman obat. Selain itu di leuweung titipan juga terdapat beragam jenis satwa yang termasuk ke dalam kategori satwa liar. Jika berbicara tentang salah satu hak diatas, yaitu hak ngalubang, sejak 2010 incuputu Citorek tergerak untuk memanfaatkan sumberdaya emas yang dikelola langsung oleh rakyat. Potensi emas yang menggairahkan mampu memicu peningkatan ekonomi lokal masyarakat. Terdapat sembilan titik yang berpotensi mengandung bahan mineral emas, yaitu Ciawitali, Gangpanjang, Cikatumiri, Ciburuluk, Hulu Cimadur, Cipanggeleseran, Cipulus, Cimari dan Cirotan. Seluruh blok ini di klaim sebagai bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Warga mengakui bahwa hal ini menjadi pilihan yang sulit karena tarik menarik kepentingan antara kepentingan pelestarian lingkungan maupun tuntutan ekonomi masyarakat.
Kelompok-Kelompok Hutan yang Bertumpang Tindih dengan Huma Masyarakat: Kendeng Padoe Sadapulang Cabe Sanggabuana Selatan Bongkok Ciberang I Sayangnya, kelompok-kelompok hutan tersebut telah disahkan secara sepihak sebagai kawasan hutan negara walaupun pengesahan ini menuai kritik dan penolakan dari Pemerintah Karesidenan Banten. Jawatan Kehutanan menolak untuk mengakui keberadaan perhumaan tersebut dengan alasan perhumaan dapat merusak pengaturan air di DAS Ciujung. Di sisi lain, Residen khawatir jika perhumaan tidak diakui, maka penduduk akan melakukan perlawanan. Hingga tahun 1942, belum diketahui penyelesaian konflik tata batas tersebut (Kools, 1935; ANRI, 1980). Pada tahun 1950-an, konflik tanah kemudian tercatat kembali. Panitia Pembangunan Wilayah Hutan dan Wilayah Pertanian Propinsi Jawa Barat mencatat bahwa seluas 1576 ha hutan di Blok Cikabuyutan, Cicariang, Manapa dan Lebaklalay telah dipergunakan bagi perkampungan, sawah dan ladang oleh 2546 keluarga. Masyarakat mengklaim bahwa mereka berhak membuka kawasan hutan atas perintah dari wedana setempat dan didukung oleh Bupati di tahun 1942. Belum jelas proses penyelesaiannya (Arsip Badan Planologi 1950-1955). Sejak ditetapkan Perum Perhutani Unit III Jabar (1978) masyarakat tidak diijinkan untuk menggarap dan dipaksa untuk menanam Pinus dan Damar. Terjadi kekerasan dan bentuk-bentuk intimidasi kepada petani, bahkan terjadi penangkapan karena membuka dan menggarap lahan untuk huma. Dan pada kondisi ini terjadi perampasan alat-alat pertanian dan penetapan pajak kolong dan pajak inkonvensional sebesar 25% dari hasil panen masyarakat. Pada tahun 1987 pihak Perum perhutani, ADM, RPH, KBDH, Asper melalui mantri Arman/Culak menawarkan “kartu kuning” (surat perjanjian-retribusi pengusahaan Padi Sawah Hutan) kepada masyarakat penggarap di Desa tersebut. Tahun 1990, Perum Perhutani melakukan reboisasi di DesaCitorek (lokasi: Gn. Kendeng, Gn. Bapang, Lebak Tugu). Tenaga kerja diambil dari warga, Perempuan lebih banyak jumlahnya dari pada Laki-laki. Kegiatan ini berlangsung hingga tahun 2002. Tahun 2003 ketika terjadi pengalihan pengelolaan dari Perum Perhutani ke TNGHS (SK Penunjukan) masyarakat tidak diijinkan untuk menggarap dan bahkan terjadi pengancaman pengusiran warga dari kawasan konservasi. Dan petugas Perum Perhutani mendekati sekaligus memanfaatkan masyarakat untuk bersama-sama menolak perluasan TNGHS. Selain itu juga pada tahun 2005 juga banyak terjadi peristiwa penebangan kayu oleh masyarakat di lokasi perluasan kawasan konservasi, seperti di Kp. Cisiih dan di Cimari. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur musyawarah, baik antara masyarakat, Kepala Desa maupun pihak Kepolisian. Pasca terjadi penangkapan dan perluasan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak memperluas lahan garapan (sawah dan huma) dan tidak diijinkan menebang kayu hutan hingga ada kejelasan kesepakatan pengelolaan. Pelarangan ini memunculkan rasa tidak aman dalam mengelola lahan yang telah digarap secara turun temurun serta merugikan secara ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
a. Budaya patriarki politik
Budaya patriarki politik di DesaCitorek, khusunya Citorek timur sangat terasa dapat dilihat dari struktur politik yang terdapat di Desa tersebut, mulai dari pemimpin kasepuhan yaitu oyok, tugas utama oyok adalah mengatur jajarannya, oyok harus Laki-laki dan turun-temurun dari keluarga kasepuhan.
Jaro adat adalah pemimpin dalam bidang Pemerintahan, ibarat seperti Perdana Menteri yang juga turun-temurun, jaro adat harus Laki-laki (patrilineal), jika jaro adat tidak memiliki anak Laki-laki, saudara Laki-laki dari jaro tersebut yang akan menjadi jaro selanjutnya. Peran jaro adat adalah mengurus Pemerintahan dan kebutuhan adat, sedangkan tugas jaro adat adalah mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengabdi pada adat.
Jaro adat berdasarkan turun temurun dan sifatnya adalah patrilineal, yaitu mengambil garis keturunan dari Laki-laki dan yang boleh menjadi jaro adat adalah hanya anak Laki-laki, jika tidak memiliki anak Laki-laki, bisa anak dari saudara Laki-laki, yang penting bukan anak Perempuan. Tugas jaro adat dalam lingkungan adat adalah hampir sama dengan perdana menteri yang menjalankan tugas ke luar Pemerintahan, seperti ibaratkan sistem Pemerintahan parlementer kasepuhan adalah Raja, jaro adat adalah Perdana Menteri.
Pada UU No 6 tahun 2014 Desa dibagi menjadi dua, yaitu Desa adat dan DesaPemerintahan, jika DesaCitorek ingin dijadikan Desa adat kelima Desa harus dilebur dan digabungkan menjadi satu, sistem pemilihan Desa adat sistemnya ditunjuk bukan dipilih, jika sistem DesaPemerintahan yaitu pejabat politik yang berarti dipilih oleh rakyat. Kepala Desa dipilih oleh masyarakat oleh masing-masing wilayah. Peran Kepala Desa salah satunya adalah sebagai pelaksana adat, pelestari adat, dan sebagai penindak pelanggaran bagi anak putu yang melanggar adat. Dalam kondisi Pemerintahan, Kepala Desa harus tunduk patuh kepada hukum adat, selain harus tunduk patuh terhadap adat Kepala Desa menjalankan roda Pemerintahan seperti Desa-Desa lainnya. Jika ingin memberikan sanksi terhambat karena tidak ada lembaga yang menaunginya .
Ketika ada dua pilihan hukum antara hukum adat atau hukum negara, hukum adat lebih bersifat pada perilaku keseharian, pola tanam padi, sunatan massal neres di cai , dan bentuk syukuran-syukuran. Hukum adat dan hukum negara jarang berbenturan, dalam hukum adat terdapat Ageman . Hukum adat adalah sumber hukum nasional jadi jarang berbenturan antara hukum adat dengan hukum nasional. Kepala Desa adat diangkat oleh adat sedangkan Kepala DesaPemerintahan dipilih oleh masyarakat.
Selain terdapat jaro adat yang memimpin dalam bidang Pemerintahan, terdapat pula pemimpin dalam bidang agama, yaitu penghulu, tugas penghulu tidak hanya terkait pada perkawinan, tetapi juga pada kelahiran, dan kematian. Penghulu dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan dari inung berang, bengkong, staff, dan masyarakat adat kasepuhan.
Inung berangadalahsebuahjabatan yang bertugasdalammengurusikelahiran, dengan kata lain setiapkelahiranharus di tanganilangsungolehInungBeurang. Dalambahasasehari-harimasyarakatumummenyebutnyaparajibahkandisebutdukunkelahiran atau dukun beranak.
Bengkong adalah bagiandaripanghuluakibattugas yang sangatkomplekssebagaiperluasandarikedudukanpanghulu. Bengkongbertugassecarakhususdalammomenkhitanan. Bengkong sering juga disebut mantri sunat. Bengkong juga dapat dibantu dengan staff dan masyarakat adat kasepuhan jika sedang menjalankan tugasnya.
Senapatiadalahpimpinantinggidaribarisankeamanan, jabataninimiripsebagaiseorangpanglimadalamsebuah Negara.DalammelaksanakantugasnyaSenapatidibantuolehstaf-stafnya yang disebutPonggawa, Ponggwainisamahalnyadenganprajuritpilihan yang masing-masingPonggawamemilikibarisandankelompokmasing-masingsecarakhususdanpembagiantugasnyapunberbeda-bedamiripdengankesatuan-kesatuanpadaperangkat TNI di Indonesia. SingkatnyaSenapatidanPonggawaadalahpihak yang dianggapbertanggungjawabpadaketentramandankeamananlingkungansekaligussebagaipihak yang bertanggungjawabapabilaadagangguan-gangguandariluar.
BarisKolotadalahkumpulan orang-orang pentingdalamstrukturkelembagaanterdiridari 7 (tujuh) orang denganfungsi/spesifikasitertentu yang bertugasmemberikannasehat, arahan, teguran, kritikandanmasukan-masukankepadaOyok.
Dapat dilihat dari struktur politik adat yang didominasi oleh Laki-laki mengisyaratkan sistem patrilineal politik yang sangat kuat. Anggapan bahwa Perempuan tugas Perempuan adalah tugas domestik yang mengurus rumah tangga, dan untuk mengambil keputusan di dalam rumah tangga pun harus menurut apa kata Laki-laki (suami) tidak ada sistem demokrasi dalam keluarga. Dalam pengambilan keputusan di ranah publik Laki-laki selalu mendominasi Perempuan, seperti halnya dalam ranah publik contoh dalam rapat Desa atau musyawarah Desa tidak pernah kaum Perempuan ikut hadir dan ikut andil dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan politik dan kebijakan publik.
Karena masih memegang teguh agama bisa menjadi salah satu alasan mengapa Laki-laki yang masih memegang peran politik yaitu Laki-laki harus lah menjadi pemimpin dan Wanita harus turut pada Laki-laki.
Hal semacam ini dapat mengakibatkan ketimpangan gender, salah satu ciri teorisasi ketimpangan gender oleh feminis adalah Laki-laki memiliki kedudukan yang tidak hanya berbeda, namun juga timpang, di tengah-tengah masyarakat. Secara spesifik, Perempuan memperoleh lebih sedikit sumber daya materi, status sosial, kekuasaan, adan peluang bagi aktualisasi-diri ketimbang Laki-laki yang berbagi lokasi sosial dengan mereka – apakah dalam lokasi yang didasarkan atas kelas, ras, pekerjaan, etnisitas, agama, pendidikan, nasionalitas, atau titik temu faktor-faktor tersebut.
Feminisme liberal. Ekspresi utama teori ketimpangan gender adalah feminisme liberal, yang berargumen bahwa Perempuan dapat mengklaim kesetaraan dengan Laki-laki berdasarkan kemampuan hakiki manusia untuk menjadi agen moral yang menggunakan akalnya, bahwa ketimpangan gender adalah akibat dari pola pembagian kerja yang seksis dan patriarkal , dan bahwa kesetaraan gender dapat dihasilkan dengan mentransformasikan pembagian kerja melaui pemolaan ulang institusi-institusi kunci – hukum, kerja, keluarga, pendidikan, dan media (Bem, 1993 ;Friedan, 1963; Lorber, 1994; Rhode, 1997; Schaeffer, 2001).
Feminisme liberal bersandar pada keyakinan bahwa :1) seluruh umat manusia memiliki ciri tertentu – kemampuan menggunakan akal, agensi moral, dan aktualisasi – diri, 2) penggunaan kemampuan ini dapat dilakukan melalui pengakuan legal atas hak-hak universal, 3) ketimpangan antara Laki-laki dan Perempuan karena persoalan jenis kelamin adalah kontruksi sosial yang tidak berdasar pada “(hukum) alam”, dan 4) perubahan sosial bagi kesetaraan dapat dihasilkan oleh seruan terorganisasi bagi publik untuk menggunakan akalnya dan penggunaan kekuasaan negara.
Dalam membangun kesempatan ekonomi, mereka bekerja melaui perubahan legislatif untuk menjamin adanya kesetaraan pendidikandan menghapuskan diskriminasi kerja; mereka memonitor lembaga-lembaga regulasi yang bertanggung jawab atas legislasi ini; mereka melakukan mobilisasi agar pelecehan seksual di dunia kerja didefinisikan sebagai “diskriminasi kerja”; dan mereka meminta “keadilan upah” (upah setara untuk kerja setara) dan “nilai yang sebanding” (upah setara untuk kerja yang bernilai sebanding) (Acker, 1989; England, 1992; Rosenberg, 1992).
Tidak diperbolehkannya wanita menjadi pemimpin adat pada masyarakat Desa tidak membuat beban Perempuan menjadi ringan, sebaliknya peran Perempuan pada era modernisasi seperti ini menjadi bertambah yang awalnya peran Perempuan hanya mencakup peran domestik dan peran publik sekarang sudah mulai sama seperti peran Laki-laki, yaitu mencari nafkah. Hal inilah yang menyebabkan Perempuan kini memiliki peran ganda yaitu peran domestik dan peran mencari nafkah.
b. Peran Ganda Perempuan
Partisipasi Perempuan menyangkut peran tradisi dan transisi. Peran tradisi atau domestik mencakupperan Perempuan sebagai istri, ibu dan pengelola rumah tangga, sementara peran transisi meliputi pengertian Perempuan sebagai tenaga kerja, anggota masyarakat dan manusia pembangunan. Pada peran transisi wanita sebagai tenaga kerja turut aktif dalam kegiatan ekonomis (mencari nafkah) di berbagai kegiatan sesuai dengan ketrampilan dan pendidikan yang dimiliki serta lapangan pekerjaan yang tersedia (Sukesi, 1991). Keterlibatan Perempuan yang sudah kentara tetapi secara jelas belum diakui di Indonesia membawa dampak terhadap peranan Perempuan dalam kehidupan keluarga.
Fenomena yang terjadi pada masyarakat DesaCitorek adalah semakin banyaknya Perempuan membantu suami mencari tambahan penghasilan, selain karena didorong oleh kebutuhan ekonomi keluarga, juga Perempuan semakin dapat mengekspresikan dirinya di tengah keluarga dan masyarakat.
Misalnya untuk menambah pendapatan keluarga banyak Perempuan yang mulai berwiraswasta dari mulai, berdagang toko kelontong, toko sembako, sampai menjual kebutuhan sekunder seperti pakaian. Semua itu dilakukan oleh Perempuan atau istri semata-mata untuk membantu pendapatan suami. Yang seharusnya Perempuan hanya melakukan peran domestik dan peran publik tetapi sekarang Perempuan mulai merambah pada peran mencari nafkah . selain mengurus rumah tangga PerempuanDesaCitorek pun turut ambil bagian dalam pola pertanian mulai dari penanaman hingga pemanenan (ngetem).
Keadaan ekonomi keluarga mempengaruhi kecenderungan Perempuan untuk berpartisipasi di pasar kerja, agar dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga. Nampaknya sebagian besar masyarakat Indonesia sepakat bahwa peranan Perempuan tidak bisa dipisahkan dengan peran kedudukan mereka dalam keluarga. Mengingat di masa lalu, Perempuan lebih banyak terkungkung dalam peran sebagai pendamping suami dan pengasuh anak.
Walaupun angka partisipasi angkatan kerja wanita meningkat, namun tidak sedikit wanita yang bekerja penggal waktu atau urusan rumah tangga termasuk membesarkan anak, serta sebagai pekerja Perempuan (Dwiantini, 1995).
Menurut Syamsiah Achmad (dalam Icohromi, 1995) bahwa jumlah wanita pencari kerja akan semakin meningkat di sebagian wilayah dunia. Ketidakadilan yang menimpa kaum wanita akan memunculkan persepsi bahwa wanita dilahirkan untuk melakukan pekerjaan yang jauh lebih terbatasjumlahnya dengan status pekerjaan lebih rendah dengan imbalan yang lebih rendah pula.
Fungsionalisme Struktural
Fungsionalisme struktural ini akan dimulai dari empat fungsi penting bagi semua untuk semua tindakan, yaitu yang biasanya disebut dengan skema A.G.I.L . Skema AGIL ini merupakan suatu fungsi yang didalamnya mencakup kumpulan kegiatan yang ditujukan ke arah pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem. Dengan menggunakan definisi ini Parsons yakin bahwa ada empat fungsi penting untuk diperlukan dalam semua sistem. Yaitu Adaptation (A), Goal Attainment (G), Integration (I), dan Latensi (L).
1. Adaptation (Adaptasi) : yaitu sebuah sistem harus bisa menanggulangi suatu eksternal yang gawat. Sistem harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menyesuaikannya dengan kebutuhannya.
Misalnya Perempuan pada masyarakat DesaCitorek yang dalam kehidupan keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi mau tidak mau seorang istri harus membantu perekonomian keluarganya dengan cara ikut membantu mencari nafkah, dengan itu Perempuan harus beradaptasi dari perannya yang semula peran domestik bergeser atau tumpang tindih dengan perannya mencari nafkah.
2. Goal Attainment (Pencapaian Tujuan) : sebuah sistem harus mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya.
Keluarga juga harus mempunyai tujuan dalam hidupnya, setelah beradaptasi dengan peran gandanya, PerempuanDesaCitorek juga tidak boleh melupakan tugas utamanya, yaitu mengurus rumah tangga dan membesarkan anak, peran domestik wanita haruslah menjadi prioritas utama yang tidak boleh di kesampingkan bahkan dengan peran mencari nafkah yang seharusnya hanya dilakukan oleh Laki-laki.
3. Integration (Integrasi) : Sebuah sistem harus bisa mengatur antar hubungan bagian-bagian yang menjadi komponennya. Sistem harus bisa mengelola antar hubungan ketiga fungsi yang lainnya (A, G, L).
Peran Perempuan sebagai peran domestik dan peran ganda yaitu mencari nafkah harus dalam satu kesatuan untuk membantu pendapatan ekonomi keluarga. Memang dalam peran ini dibutuhkan kesabaran ekstra bagi para wanita, dan juga harus selalu ada dukungan dari Laki-laki(suami) untuk terus mencari nafkah agar pada akhirnya semua dapat melaksanakan perannya tanpa ada yang harus melakukan peran ganda.
4. Latency (Latensi atau Pemeliharaan Pola) : sebuah sistem harus bisa memelihara, melengkapi, dan memperbaiki, baik motivasi individual maupun pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi.
Untuk membangun keluarga yang dapat diakatakan sejahtera haruslah terdapat motivasi antar kedua belah pihak harus bisa bekerjasama untuk menghidupi keluarga, meskipun wanita sudah dapat mencari nafkah ataupun suatu saat nanti diperbolehkan untuk medapat peran dalam Pemerintahan namun tetap harus menghargai pola kultur yang sudah ada sejak dahulu yaitu tetap menghormati dan patuh pada perkataan suaminya.
Menurut Talcott Parson mengatakan bahwa, dia mempunyai gagasan yang jelas mengenai tingkat analisis sosial maupun mengenai hubungan antar berbagai tindakan yang hirarkisnya jelas, dan tingkat integrasi menurut Parsons terjadi dalam dua cara. Pertama, masing-masing tingkat yang lebih rendah menyediakan kondisi atau kekuatan yang diperlukan untuk tingkat yang lebih tinggi dalam menjalin keluarga yang harmonis. Kedua, tingkat yang lebih tinggi ini harus bisa mengendalikan tingkat yang berada di bawahnya.
Kesimpulan
1. Budaya patriarki politik di DesaCitorek, khusunya Citorek timur sangat terasa dapat dilihat dari struktur politik yang terdapat di Desa tersebut, mulai dari pemimpin kasepuhan yaitu oyok, tugas utama oyok adalah mengatur jajarannya, oyok harus Laki-laki dan turun-temurun dari keluarga kasepuhan.
2. Anggapan bahwa Perempuan tugas Perempuan adalah tugas domestik yang mengurus rumah tangga, dan untuk mengambil keputusan di dalam rumah tangga pun harus menurut apa kata Laki-laki (suami) tidak ada sistem demokrasi dalam keluarga. Sangat mengisyaratkan budaya patriarki politik yang sangat kuat.
3. Dalam pengambilan keputusan di ranah publik Laki-laki selalu mendominasi Perempuan, seperti halnya dalam ranah publik contoh dalam rapat Desa atau musyawarah Desa tidak pernah kaum Perempuan ikut hadir dan ikut andil dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan politik dan kebijakan publik.
4. Karena masih memegang teguh agama bisa menjadi salah satu alasan mengapa Laki-laki yang masih memegang peran politik yaitu Laki-laki harus lah menjadi pemimpin dan Wanita harus turut pada Laki-laki.
5. Tidak diperbolehkannya wanita menjadi pemimpin adat pada masyarakat Desa tidak membuat beban Perempuan menjadi ringan, sebaliknya peran Perempuan pada era modernisasi seperti ini menjadi bertambah yang awalnya peran Perempuan hanya mencakup peran domestik dan peran publik sekarang sudah mulai sama seperti peran Laki-laki, yaitu mencari nafkah. Hal inilah yang menyebabkan Perempuan kini memiliki peran ganda yaitu peran domestik dan peran mencari nafkah.
Saran
1. Budaya patriarki yang ada di Indonesia seharusnya tidak membuat Perempuan kehilangan hak-haknya seperti menempuh pendidikan tinggi, karena masih terdapat dalam jumlah besar Perempuan yang berpendidikan rendah.
2. Harus terdapat keadilan gender di berbagai wilayah Indonesia agar Perempuan tidak termarginalisasi dalam sekor publik. Agar peran politik Perempuan dapat meningkat.
3. Dengan menjalankan sistemnya masing-masing sesuai dengan struktur fungsionalnya maka tidak akan ada ketimpangan gender yang terjadi dan Perempuan tidak akan melakukan peran ganda dalam peran domestik dan peran mencari nafkah.
4. Perempuan yang diperbolehkan mencari nafkah seharusnya diperbolehkan juga dalam peran publik yaitu ranah politik agar Perempuan dapat meningkatkan kualitas dirinya dan keluarganya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar